Partai politik merupakan "alat politik" untuk memperoleh kekuasaan politik dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Tidak ada satupun negara di dunia ini yg mengkalim dirinya sebagai negara demokrasi yang tidak memliki partai politik. Secara singkat dapat dikatakan bahwa partai politik merupakan instrument penting dalam proses demokrasi. Seperti yang dikemukakan oleh Dr. Ichlasul Amal bahwa partai politik merupakan keharusan dalam kehidupan politik modern yang demokratis. Dalam pengertian modern dapat didefenisikan sebagai suatu kelompok yang mengajukan calon-calon bagi jabatan publik untuk dipilih oleh rakyat sehingga dapat mengontrol atau mempengaruhi tindakan-tindakan pemerintah.
Mark N. Hagopian melakukan pembatasan defenisi parpol: "partai politik adalah suatu organisasi yang dibentuk utk mempengaruhi bentuk dan karakter kebijakan publik dalam kerangka prinsip-prinsip dan kepentingan ideologis tertentu melalui praktek kekuasaan secara langsung atau partsipasi rakyat dalam pemilihan.
Basis sosilogis suatu partai adalah ideologi dan kepentingan yang diarahkan pada usaha-usaha untuk memperoleh kekuasaan. Dan dari basis sosilogi-pula kita dapat mengenal dan bahkan mengkategorisasi terhadap parpol. Setidaknya terdapat 5 jenis parpol yg dpt diklarifikasi berdasarkan tingkat komitmen partai terhadap ideologi dan kepentingan, \yakni:
1) Partai Proto: adalah tipe awal partai politik sebelum mencapai tingkata perkembangan seperti dewasa ini (muncul di Eropa Barat pd pertengan abad 19) (2).Partai Kader, 3) partai Massa, 4) partai dikatatorial, 5) paratai Catch-all (baca Ichlasul Amal: teori muthakir parpol)
Tipologi Partai
Terdapat banyak defenisi dan tipologi tentang partai politik dan sistem kepartaian. Diantaranya sebagai berikut: otoriter dan demokrasi; integratif dan representatif (perwakilan); ideologis dan pragmatisme; agamis (relegius) dan sekuler; demokratis dan revolusioner; masa dan elite; demokratis dan oligarki.
Adapun untuk tipologi sistem kepartaian: kalsifikasi yg paling umum digunakan adalah berdasarkan jumlah partai: sedangkan yag lain meliputi sifat tertutup atu kompetitif; agregatif dan ideologis; pluralistis (majemuk) atau monopolis (tunggal); beorientasi pada isyu berlawanan dengan yg berorientasi pada pengikut (clientele-oriented); integratif dan representatif.
(baca: Ichlasul Amal)
posting by:
Syarief Arifa'id al-flourez
(koordinator Institute for Civilization and Democracy/INCIDe)
Rabu, 24 Februari 2010
Langganan:
Postingan (Atom)